Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Senin, 19 Januari 2026 - 15:42
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membantah tebang pilih dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Jadi, kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi menegaskan, penyidikan terhadap Eggi dan Damai Lubis dihentikan usai keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.

Kemudian, pada 14 Januari 2026 kedua belah pihak resmi mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas pengajuan itu, penyidik lantas melakukan gelar perkara khusus yang turut dihadiri penyidik Wassidik, Bid Propam, Bidkum serta Irwasda.

“Atas permohonan tersebut, sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restorative ini juga diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum. Tetapi, juga menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ujarnya.

“Makanya rekan-rekan kita beri ruang untuk bisa memonitor terkait tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga tidak bias isu ataupun pendapat, asumsi dan lain-lain. Kita transparan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik