5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai
KUNINGAN, iNews.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu jenis sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi.
Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44), diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon.
Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling.
“Masih dalam proses penyelidikan, kita akan mengejar sampai kemana kayu ini dijual. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan,” ujar AKBP Ali Akbar.
Kasus ini pertama kali terungkap saat Babinsa Pasawahan, Koramil Pancalang Kodim 0615 Kuningan, melakukan patroli Kamis dini hari pekan lalu.
Petugas menemukan truk terparkir di tepi jurang hutan, yang kemudian mengarah pada penemuan belasan batang kayu sonokeling siap angkut serta dua pohon yang hendak ditebang tanpa izin.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam jaringan illegal logging tersebut.










