Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 122 kilogram di Bakauheni. Narkotika dalam jumlah fantastis tersebut dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning bermuatan jengkol serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal pada Sabtu malam (27/12/2025) pukul 21.00 WIB.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak 8 ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi Assegaf, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Barang haram tersebut disusun rapi di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh jengkol.
Kapolda Lampung menyebut nilai ekonomi penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini sangat besar.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” katanya.
Dalam pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing WS (30), R (44), dan S (43).
WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan, sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sedangkan dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah. Ini bukan jaringan kecil, melainkan sindikat narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” ucapnya.










