Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy dalam acara bertajuk Mens Rea. Diketahui, stand up comedy tersebut dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono.
"Penyelidikan dan penyidikan akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.
Dalam tindak lanjut laporan tersebut, polisi juga telah menyita beberapa alat bukti atas materi stand up Pandji. Bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh polisi.
"Barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak bisa menyampaikan informasi terhadap laporan yang saat ini sedang berjalan. Polda Metro Jaya berkomitmen melalukan penyelidik ini secara transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, materi stand up Pandji dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.










