Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Ahmad Khozinudin mengaku heran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Padahal, putusan pidana Silfester dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) sudah inkrah.
Khozinudin pun menyinggung indikasi orang besar di balik Silfester, sehingga yang bersangkutan belum dieksekusi hingga kini.
"Ketika Silfester Matutina sampai hari ini sudah sejak 2019 tidak dieksekusi, itu mengindikasikan kuat ada orang besar yang bisa membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah tidak berdaya," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk 'Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui' di iNews, Kamis (8/1/2026).
Dia mengaku memaklumi apabila terdapat kondisi kegentingan yang memaksa Kejagung menunda eksekusi putusan Silfester. Namun, kata dia, kenyataannya Kejagung baik-baik saja.
Optimalkan Bisnis, Perusahaan Ini Kelola Jalur Logistik Batu Bara Terpanjang di Sumatera Selatan
"Hari ini institusi Kejaksaan masih sehat, engggak ada bencana, gak ada serangan Amerika ke negara kita yang membuat Jaksa Agung harus fokus menyelamatkan kepala negara dan tidak mengeksekusi Silfester Matutina," tutur dia.
Diketahui, Kejagung mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memburu Silfester Matutina. Tim Tabur dilibatkan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.
"Iya benar, tim tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menyampaikan, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Dia pun memastikan Kejari Jakarta Selatan masih mencari yang bersangkutan.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ujar Anang.
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester pun menjadi tanda tanya publik.









