Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Adapun, KUHAP ini telah berlaku mulai 2 Januari lalu.
"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menuturkan, rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian.
"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," kata dia.
Klik di Sini! Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Singapura di SEA Games 2025 Sore Ini
Kemudian, pihaknya menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satu isinya yaitu terkait permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
"Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya," ucapnya.










