Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
JAKARTA, iNews.id - Kafe, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha yang memutar lagu kini resmi diwajibkan membayar royalti musik. Kepastian itu ditegaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum lewat Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Lewat surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa musik yang diputar untuk menunjang aktivitas usaha bukan sekadar hiburan, melainkan sudah masuk kategori pemanfaatan komersial. Artinya, ada hak ekonomi pencipta lagu yang wajib dipenuhi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut, pemutaran lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi tidak bisa lagi dianggap gratis. Seluruh pelaku usaha di sektor tersebut wajib membayar royalti.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola hak cipta lagu dan musik.
"Royalti itu hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan membayarnya melalui jalur yang benar, pelaku usaha ikut menjaga ekosistem musik nasional tetap hidup," ujar Hermansyah dalam laporan resminya, Selasa (30/12/2025).
Nantinya, LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme ini justru dibuat agar pelaku usaha tidak repot. Mereka tidak perlu lagi mencari-cari harus membayar ke siapa.
"Cukup melalui LMKN. Kami yang memastikan royalti itu sampai ke para pencipta secara adil dan transparan," kata dia.
Surat edaran ini sekaligus menegaskan kembali aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pemerintah berharap, dengan aturan yang makin jelas, kewajiban bayar royalti musik tidak lagi diperdebatkan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pencipta lagu.










