Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Terkini | inews | Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons keputusan pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan polisi di luar struktur. Jenderal Sigit menghormati keputusan pemerintah tersebut. 

"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Sigit menegaskan, Polri memiliki semangat menjadi institusi yang taat hukum. Komitmen itu menurutnya sudah sejak lama, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan personel di jabatan sipil. 

"Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud. Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah," ujar Sigit. 

Kapolri memastikan, pihaknya tetap menyerap aspirasi, termasuk mengenai kekurangan untuk diperbaiki. Karenanya, Sigit menghormati keputusan pemerintah terkait Perpol dan PP tersebut.

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," ucap Sigit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.

Rapat ini turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.

"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Topik Menarik