Kata Bupati Sampang usai Diperiksa Kejari terkait Dugaan Penggelapan Pajak RSUD
SAMPANG, iNews.id – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, diperiksa penyidik kejaksaan negeri sebagai saksi sekaligus pelapor kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD dr Mohammad Zyn senilai Rp3,3 miliar.
Dia baru keluar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam. Pantauan iNews, Slamet Junaidi, Didampingi kuasa hukumnya tiba di gedung Kejari sekitar pukul 15.04 WIB, Kamis (18/12/2025).
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, fokus utama perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn untuk periode tahun 2023 hingga 2025.
"Penanganan perkara ini terfokus pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BLUD periode 2023-2025. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi kunci," ujarnya.
Pihak Kejari Sampang berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dianggap cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah pihak Inspektorat Kabupaten Sampang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit milik daerah tersebut. Laporan resmi kemudian dilayangkan sekitar lima bulan yang lalu sebagai bentuk upaya bersih-bersih birokrasi.
Jaga Transparansi
Bupati Slamet Junaidi menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan opini pengelolaan keuangan daerah agar tetap akuntabel.
"Kami ingin menjaga integritas dan transparansi. Saya juga mempertanyakan kepada penyidik sejauh mana progres penyidikan ini berjalan, karena kami berkomitmen agar kasus ini tuntas. Hingga saat ini, saya belum menerima informasi terkait penetapan tersangka," katanya.
Tak hanya Bupati, Kejari Sampang juga bergerak maraton dengan memanggil sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sampang. Hingga saat ini, sedikitnya 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan.










