11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam aksi itu, Bea Cukai juga menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Menurutnya, operasi bermula pada 11 Desember 2025.
Kala itu, pihaknya menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang, Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.100 karton rokok merk premium (Marlboro dan Marlboro Gold) yang dilekati pita cukai palsu.
Kemudian, ada juga tambahan 138.160 batang rokok ilegal dari hasil penyisiran sebelumnya. Jika ditotal, barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang.
Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka diringkus saat tengah bersiap meninggalkan Indonesia untuk melarikan diri. Saat ini, ketiga WNA tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang kantor DJBC.
Pihak berwenang juga telah melakukan koordinasi dengan duta besar negara asal masing-masing tersangka di Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia pun mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang saat ini aktif melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Bea cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan, mereka sudah hampir sulit disogok lagi, jadi penangkapannya semakin besar semakin besar,” ujar Purbaya.










