Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?
MAKASSAR, iNews.id - Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan berlangsung waktu kurang lebih 10 jam, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini menyangkut proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel.
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar sekitar pukul 09.00 WITA. Dia baru meninggalkan ruang pemeriksaan penyidik pada malam hari. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebijakan dan peran Bahtiar selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel mendalami proyek pengadaan bibit nanas yang disebut menelan anggaran fantastis. Proyek tersebut diduga bermasalah mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan distribusi. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dan dugaan pengadaan fiktif.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ujar Soetarmi dikutip dari iNews Celebes Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta kantor rekanan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan perangkat elektronik. Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Saksi berasal dari unsur pejabat dinas, pihak swasta hingga kelompok tani penerima bantuan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmen menuntaskan kasus Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin secara transparan dan profesional.










