Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru, yaitu registrasi SIM card wajib verifikasi wajah. Seperti apa penjelasan selengkapnya?
Menurut Komdigi, di tahap awal yaitu 1 Januari 2026, aturan registrasi SIM card sifatnya sukarela dan pilihan. Maksudnya, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, cara lama dengan NIK maupun biometrik wajah.
"Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir pada rekan media, Rabu (17/12/2025).
"Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, ya. Sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tambahnya.
Alasan Komdigi Dukung Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Biometrik Wajah
X Luncurkan Aplikasi Obrolan Chat, Dilengkapi Enkripsi End-to-End dan Fitur Mirip WhatsApp
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini adalah langkah konkrit memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ungkap Edwin.
Selain menekan kejahatan digital, registrasi biometrik untuk SIM card baru juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.
"Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan para pelaku tindak kejahatan digital," tambah Edwin.
Sebagai catatan, rencana penerapan registrasi SIM card menggunakan 'face recognition' ini sebetulnya bukan hal baru. Sebab, regulasi terkait sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021, tapi, implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator.
Beberapa waktu kebelakang, Telkomsel dan XLSmart terlihat sudah menguji coba registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah.





