Mengejutkan! PA Bandung Bocorkan Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengungkap sejumlah poin penting dalam gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Salah satu fakta yang terungkap, Atalia tidak memasukkan tuntutan pembagian harta gono-gini dalam perkara tersebut.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi awak media. Dia menyampaikan, gugatan yang didaftarkan Atalia merupakan cerai gugat dan bersifat murni untuk mengakhiri ikatan pernikahan, tanpa mempermasalahkan aset bersama.
"Iya, jenis perkaranya cerai gugat," ujar Dede saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Dede menjelaskan, dalam berkas gugatan tidak terdapat tuntutan terkait harta gono-gini terhadap Ridwan Kamil yang juga merupakan mantan Gubernur Jawa Barat. Menurut dia, Atalia hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan sengketa harta.
"Tidak ada tuntutan soal harta, hanya cerai saja," kata Dede singkat.
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan agenda sidang perdana gugatan cerai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Pada sidang pertama itu, majelis hakim akan terlebih dahulu menempuh tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam prosedur peradilan agama.
"InsyaAllah benar, sidang perdana digelar besok. Kalau kedua pihak hadir secara pribadi, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," jelasnya.
Meski demikian, pihak PA Bandung belum dapat memastikan apakah Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan hadir langsung dalam persidangan, atau diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Terkait kehadiran, kami belum bisa memastikan," ujar Dede.








