2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Terkini | inews | Selasa, 16 Desember 2025 - 11:55
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua orang tersebut ialah Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 saat kasus ini terjadi.

Meski sudah mengumumkan tersangka sejak Agustus 2025 lalu, KPK belum menahan keduanya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan keduanya tidak lama lagi. 

"Kami sedang fokus penyelesaian, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu saudara S dan saudara HG," kata Asep, dikutip Selasa (16/12/2025). 

Dia bahkan menyebut penahanan mereka akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

"Semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya," ujar Asep. 

Selain dugaan korupsi, KPK menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial, menjadi untuk kepentingan pribadi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik