Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

Nasional | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 15:59
share

SITUBONDO, iNews.id – Kakek Masir (71), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Tuntutan ini diajukan karena Masir didakwa mencuri burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Hutan Baluran.

Momen haru terjadi di Pengadilan Negeri Situbondo saat Masir memasuki ruang sidang utama, di mana isak tangisnya pecah ketika dihampiri oleh anak kandungnya, Rusmadi. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh kuasa hukum terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa, meskipun sudah berusia lanjut, telah melakukan aksi serupa—menangkap burung di kawasan konservasi Baluran—sebanyak lima kali sebelumnya. Masir sempat ditangkap namun dilepas dan tidak diproses hukum.

Namun, pada aksi keenamnya, saat Masir kembali diringkus oleh petugas Taman Nasional Baluran dengan membawa lima ekor burung cendet, kali ini proses hukum dilanjutkan.

Rusmadi, anak terdakwa, menyampaikan harapan agar proses hukum yang dijalani ayahnya dapat berjalan adil dan mempertimbangkan unsur kemanusiaan. 

"Harapan saya, bapak bisa dibebaskan dari semua tuduhan," ucapnya, Senin (15/12/2025). 

Harapan senada juga disampaikan oleh Moh. Hanif Fariyadi, kuasa hukum terdakwa.

Terkait tuntutan dua tahun penjara, Huda Hazamal, Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terungkap melalui fakta-fakta di persidangan.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal karena kedapatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di kawasan pelestarian alam dan pembinaan habitat.

Topik Menarik