Kuasa Hukum Optimistis Roy Suryo cs Batal Tersangka, Kasus Berujung SP3
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, optimistis gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan berujung pada penghentian penyidikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Khozinudin menegaskan, sejak awal persoalan muncul, dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun kepada para kliennya yang kini berstatus tersangka.
“Kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus karena selama ini menjadi objek masalah kan itu. Selama ini tidak bisa ditunjukkan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, saat ini dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik karena telah disita dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, dia berharap penyidik dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka dalam forum gelar perkara.
“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik bisa ditunjukkan kepada kami kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” lanjutnya.
Khozinudin menjelaskan, gelar perkara khusus memiliki fungsi yang hampir serupa dengan mekanisme praperadilan, tetapi bersifat internal di lingkungan kepolisian. Gelar perkara bertujuan untuk mengoreksi seluruh proses penyidikan, baik dari aspek prosedural maupun substansial.
“Gelar perkara khusus itu adalah koreksi di internal kalau ternyata rekomendasinya ada celah, ada masalah baik dalam proses tahapan prosedur sampai substansi ke dalam proses penyidikan tadi ternyata belum terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku ya bisa kasusnya dihentikan, produk akhirnya SP3,” katanya.
Optimisme pihak kuasa hukum juga didasarkan pada adanya atensi khusus dari penyidik terhadap permohonan gelar perkara yang diajukan. Khozinudin mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 21 Juli lalu.
“Tentu saja optimisnya, begini pertama kami mengajukan permohonan tanggal 21 Juli, saat itu kami kira nggak ada atensi. Tapi begitu naik tersangka justru dari penyidik meminta sounding 'tolong Bang kirim lagi surat',” katanya.
Menurut Khozinudin, permintaan tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik secara objektif ingin melibatkan pihaknya dalam proses gelar perkara, serta menunjukkan adanya persoalan dalam tahapan penyidikan yang perlu dievaluasi.










