Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Komandan Satuas Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana di Sumatra. Dia memerinci jumlah perusahaan yang masing-masing beroperasi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai), itu ada 9 PT," kata Dody di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, terdapat delapan perusahaan di Sumut. Sedangkan 14 lainnya di Sumbar.
“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” jelas dia.
Diketahui, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan.
Satgas PKH, kata Febrie, telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar dia.
Febrie menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, satgas juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
Viral! Lokomotif KA Majapahit Lepas dari Gerbong di Stasiun Senen, KAI Ungkap Kronologinya
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ungkapnya.
Febrie menerangkan, Satgas PKH juga menghitung kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditumbulkan para perusahaan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” jelas dia.










