Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo cs Penasaran Ijazah Jokowi Sudah Disita Penyidik atau Belum
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025) besok. Kubu Roy Suryo sebagai pemohon gelar pekara khusus ingin memastikan apakah ijazah Jokowi sudah disita atau belum oleh penyidik.
“Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Terutama menyangkut, kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Tak hanya itu, pihak Roy Suryo ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik.
“Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025) besok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, gelar perkara khusus itu dilakukan berdasarkan permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," katanya.









