Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Terkini | inews | Kamis, 11 Desember 2025 - 12:21
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dengan tersangka pengusaha Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Menas Erwin merupakan tersangka kasus suap yang juga menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan setelah Tim Jaksa KPK rampung menyusun surat dakwaan.

"Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK selanjutnya menunggu pengadilan untuk menetapkan hari sidang.

"Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang," kata dia.

Rio juga menjamin KPK akan membuktikan perbuatan Menas dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk suap atau gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak, termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

Topik Menarik