Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar
JAKARTA, iNews.id - Putra Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak memiliki posisi dominan dalam bisnis pelayaran. Dia membantah tuduhan mengatur proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Demikian disampaikan Kerry saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kerry menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan berbanding terbalik dengan keterangan saksi dari Pertamina yang telah menjelaskan mekanisme lelang dan pengadaan kapal.
"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun," ujar Kerry.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu menegaskan bukan pelaku besar bisnis perkapalan. Menurutnya, PT JMN hanya mengoperasikan tiga dari total sekitar 200 kapal yang disewa Pertamina.
"Proses pengadaan saya ini sama persis dengan proses pengadaan kapal lainnya di Pertamina. Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 kapal lain yang disewa oleh Pertamina,” kata Kerry.
Dia menambahkan jika ratusan kapal lain dinilai sah, maka seharusnya tidak dianggap bermasalah. Selain bantahan terkait pengadaan kapal, Kerry juga menepis tuduhan mengatur pinjaman di salah satu bank BUMN.
Dia menegaskan seluruh proses kredit investasi yang diajukan berjalan sesuai aturan perbankan.
“Pengajuan saya diproses secara profesional dan tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina,” tutur dia.
Kerry kemudian menyinggung rekam jejak OTM yang dinilai positif oleh pemerintah, termasuk penghargaan keselamatan kerja dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta penetapan OTM sebagai objek vital nasional.
Menurutnya, hal itu menunjukkan fasilitas terminal BBM miliknya beroperasi sesuai standar dan terus digunakan oleh Pertamina.
“Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan Pertamina,” ujarnya.
OTM diketahui menerima penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha atas capaian 2.987.767 jam kerja tanpa kecelakaan dalam periode 1 September 2009 hingga 30 April 2024. Penghargaan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024.
Selain itu, OTM berstatus sebagai objek vital nasional sejak 2019 dengan penetapan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.
Kerry meminta publik mengikuti proses persidangan agar fakta yang muncul di pengadilan menjadi acuan utama dalam penanganan perkara tersebut.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Kerry Adrianto dan dua terdakwa lain merugikan keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM itu sekitar Rp 2,9 triliun.










