Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah

Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah

Terkini | inews | Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:03
share

JAKARTA, iNews.id - Bandara VVIP Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Masyarakat yang sebelumnya berada di lokasi pun harus direlokasi ke tempat lain.

Proses tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Perjalanan panjang ditempuh Badan Bank Tanah untuk bisa bernegosiasi dengan masyarakat yang sebelumnya menempati lokasi tersebut untuk bercocok tanam.

Berbagai cara dilakukan oleh Badan Bank Tanah, salah satunya sosialisasi program Reforma Agraria. Dengan program itu, penerima sertifikat bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Kita sampaikanlah kepada masyarakat bahwa hak pakai ini secara status tidak ada perbedaan yang signifikan dengan hak milik. Bahwa hak pakai itu bisa diagunkan, hak pakai itu juga punya bukti fisik sebagai legalisasi atas penguasaan masyarakat,” ucap Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami di IKN, ditulis Sabtu (6/12/2025).

Badan Bank Tanah meyakinkan kepada penerima sertifikat bahwa tanah yang akan mereka kelola memiliki kekuatan hukum. Terlebih, hak pengelolaan tersebut diberikan selama 10 tahun.

“Dan yang paling penting adalah selama 10 tahun penguasaan masyarakat dilindungi oleh negara, karena alas haknya masih HPL, masih tanah negara yang dikelola oleh lembaga negara Badan Bank Tanah,” ungkapnya

Kini, Badan Bank Tanah mulai menyerahkan sertifikat lahan kepada para masyarakat yang sebelumnya menghuni lahan bandara VVIP IKN. Mereka dipindahkan ke lokasi yang tak jauh di atas HPL Badan Bank Tanah.

Para penerima sertifikat mengaku lebih merasa aman dan nyaman. Pasalnya, tanah yang dulu ditempati tak memiliki payung hukum karena hanya bersurat kelompok.

Subarianto (kanan) menerima sertifika lahan dari Badan Bank Tanah. (Foto: iNews.id/Puti)

“Programnya itu bagus karena kita nanti dipindah, dikasih lahan baru dibikinkan surat. Akhirnya kan kita setuju. Ada legalitas,” ungkap salah satu penerima bernama Selamat Prayitno.

Selain itu, penerima lainnya bernama Subarianto mengaku kini bisa berkebun secara aman dan nyaman setelah mendapatkan sertifikat tersebut. Sebab, sebelum mendapatkan itu ia mengaku sempat didatangi oleh oknum yang mengaku memiliki lahan tersebut hingga tak bisa bercocok tanam.

"Masih ada oknum-oknum yang mengklaim di dalam situ. Tapi mudah-mudahan lah Bank Tanah bisa memberi solusi keamanan untuk kita berkebun di sana," ucap Subarianto.

Merespons hal itu, Bank Tanah berkomitmen menjaga keamanan para penerima sertifikat HPL tersebut. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).

"Jadi ketika ke depan ada gugatan terhadap lahan-lahannya masyarakat yang hadir adalah negara di atas hak HPL-nya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kalaupun nanti di dalam kenyataannya dinamikanya ada klaim-klaim dari masyarakat atau oknum-oknum tertentu di atas lahan-lahan yang sudah diserahkan kepada masyarakat itu menjadi tanggung jawabnya Badan Bank Tanah," tegas Syafran.

Kini, total sudah ada 40 sertifikat lahan yang diserahkan Badan Bank Tanah kepada para penerima lahan dari target 129. Pihaknya optimistis penyerahan selesai pada 2026 mendatang.

Topik Menarik