Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!

Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!

Terkini | inews | Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:42
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni merespons tudingan analis kebijakan publik, Said Didu yang menyebut kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pesanan dari Solo. Dia menyebut pernyataan Said Didu sekadar omon-omon.

Sebab, kata dia, klaim Said Didu telah terbantahkan ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal dua kasus tersebut.

"Saya ingin sampaikan dan tanggapi omon-omon daripada Mas Said Didu, yang dibilangnya bahwasanya ini pesanan dari Solo, ini sudah terbantahkan omon-omon tersebut telah terputuskan dengan statement Pak Jokowi," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan kasus Pesanan', Selasa (5/8/2025).

Dia menyampaikan jika kasus yang menjerat Tom dan Hasto diduga pesanan Solo, maka seharusnya Jokowi tidak terima keduanya bebas dari penjara. Namun nyatanya, Jokowi mendukung abolisi dan amnesti.

"Bahwasanya Jokowi mendukung abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kalau dari Solo itu memesan, tentu dia (Jokowi) tidak mendukung itu, tapi menolak dan melawan gitu, justru Pak Jokowi mendukung itu," ujarnya.

Pitra mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK tak akan sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka. Proses hukum di kejagung dan KPK telah sesuai proses hukum.

"Tidak serta-merta langsung menetapkan orang menjadi tersangka sampai dimajukan ke persidangan dan divonis. Melalui tahapan-tahapan yang memang sesuai dengan hukum acara pidana kita," ujarnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun setelah mendapat abolisi dari presiden Tom akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Sementara mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto yang menerima amnesti presiden juga bebas dari bui di hari yang sama.

Topik Menarik