BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka
TANJUNGPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan sabu seberat 8.252,31 gram, ganja 5,6 gram, ekstasi 2.990 butir dan serbuk ekstasi 119,90 gram dari delapan kasus narkotika yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan di Tanjungpinang dan dipimpin langsung Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Manihuruk, Selasa (5/8/2025).
Dari delapan kasus tersebut, BNNP Kepri menangkap 15 tersangka yang terdiri atas WNI dan satu WNA asal Malaysia. Pengungkapan terjadi di Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun.
"Yang pertama pada tanggal 18 Juni 2025, dengan tersangka seorang WNI pria yakni MJ (47)," ujar Kombes Nestor, Selasa (5/8/2025).
MJ ditangkap di Tebing, Karimun, dengan barang bukti 32,79 gram sabu yang kini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Kasus kedua melibatkan DS (51) dan AP (37) yang ditangkap di Hotel Wikoria, Tanjung Balai Karimun. Mereka membawa sabu seberat 1,72 gram dan ganja 15,60 gram.
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Raih Gelar Indonesia’s Best Transaction Bank 2025
Kemudian, JF (42) ditangkap dengan 2,97 gram sabu di Padimas Dept. Store. Pada 28 Juni, empat pria ditangkap di Batam dengan 31 butir ekstasi seberat 11,82 gram.
Di Pelabuhan Batam Center, BN (35) dan RN (37) membawa sabu 112,66 gram. Dari total itu, 92,66 gram dimusnahkan hari ini.
Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan ZK (52), MK (44), dan DH (31), tersangka wanita asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
"Barang bukti 3 bungkus sabu dengan berat netto awal 3.447,36 gram. Telah disisihkan 170,1 gram untuk uji lab, sisanya 3.277,26 gram dimusnahkan," katanya.
Tersangka DH (44) ditangkap di perairan Bintan, Lagoi pada 9 Juli 2025. Dia membawa 5.008 gram sabu, 3.000 butir ekstasi (855,87 gram), 129,90 gram serbuk ekstasi. Kemudian 4.850 gram sabu, 2.990 butir ekstasi, dan 119,90 gram serbuk ekstasi dimusnahkan setelah penyisihan untuk persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Nestor.
Seluruh barang bukti yang tidak digunakan dalam pembuktian hukum dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.










