3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun
MALANG, iNews.id - Tiga narapidana (napi) di Kota Malang resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Pembebasan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan dan kondisi kesehatan tertentu.
"Kami telah mengajukan dua orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Hari ini mereka resmi kami bebaskan," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji, Senin (4/8/2025).
Dua napi bebas dari Lapas Lowokwaru masing-masing berinisial KR dan YT. Keduanya tersangkut kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).
Menurut Teguh, keduanya memenuhi syarat amnesti karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia dan tergolong ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Semoga menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri," kata Teguh.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, satu narapidana berinisial J juga dibebaskan lewat amnesti. Usianya kini telah mencapai 74 tahun. Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau dokumen.
"Pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan lanjut usia," kata Kepala Lapas Perempuan Malang Yunengsih.
Yunengsih menyebut, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pertimbangan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
"Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi titik balik untuk memperbaiki hidup. Semua orang punya hak atas kesempatan kedua," ujarnya.
Sebagai informasi, amnesti Presiden Prabowo Subianto berlaku bagi 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia. Amnesti diberikan hanya untuk tindak pidana ringan dengan syarat kemanusiaan, seperti napi pengguna narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram (bukan pengedar), pengidap penyakit kronis, penderita HIV/AIDS, ODGJ, penyandang disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan balita dan narapidana lanjut usia.










