Sidang Duplik Hasto Hari Ini, 4 Kelompok Massa Beri Dukungan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (18/7/2025). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari Hasto, sebagai tanggapan atas replik jaksa sebelumnya.
Selama sidang ini, empat kelompok massa akan hadir beraksi di depan Pengadilan Tipikor. Mereka menyuarakan dukungan terhadap Hasto.
Mereka adalah DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dan Masyarakat Pencinta Keadilan.
Mereka menuntut pembebasan Hasto karena menilai kasus ini sarat muatan politik.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pengamanan aksi dilakukan secara humanis tetapi tetap tegas. Dalam pengamanan ini, personel tidak dilengkapi dengan senjata api.
“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” kata Susatyo, Jumat (18/7/2025).
Dia tidak ingin ada satu pun warga yang terluka akibat aksi hari ini.
“Kami di sini untuk melindungi semua. Baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi. Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
Evaluasi Mauro Zijlstra Usai Timnas Indonesia U-22 Tumbang dari Mali: Harus Lebih Disiplin!
"Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," katanya.










