Gaji yang Dapat BSU, Siapa Saja?

Gaji yang Dapat BSU, Siapa Saja?

Terkini | inews | Kamis, 17 Juli 2025 - 04:09
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Gaji yang dapat BSU siapa saja?

BSU ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, dan dibayarkan sekaligus.

Syarat Gaji Penerima BSU

Berikut ketentuan gaji yang berhak menerima BSU:

- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau

- Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja

- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa menerima BSU jika penghasilannya tidak melebihi UMP/UMK yang berlaku, dan telah dibulatkan ke atas sesuai ketentuan

Contoh: Jika UMK di Jambi adalah Rp3.607.223, maka gaji maksimal yang masih bisa menerima BSU adalah Rp3.700.000

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui:

- Situs resmi Kemnaker

- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Aplikasi Pospay jika pencairan dilakukan lewat kantor pos

Batas pengambilan BSU di kantor pos, yaitu hingga 31 Juli 2025. Jika tidak diambil, dana akan dikembalikan ke kas negara

Topik Menarik