Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (16/7/2025).
Sedianya, sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (9/7/2025) kemarin, Namun, JPU belum siap, sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut pada hari ini.
Terdapat tiga klaster terdakwa yang bakal menjalani persidangan beragendakan tuntutan. Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, satu terdakwa Darmawati dari klaster TPPU.
Dalam kasus perlindungan situs judol Komdigi tersebut, masih ada dua klaster lagi yang menjalani persidangan beragendakan saksi di PN Jakarta Selatan.
Mereka di antaranya klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Lalu, satu terdakwa Adriana Angela Brigita dari Klaster TPPU.









