Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Berita Utama | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 15:54
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan mengirim pejabatnya bertugas di luar struktur meski ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan itu. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengangkatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas. 

"Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Jimly memastikan, penerbitan Perpol itu memiliki niat baik, bukan untuk tidak menjalankan putusan MK.

"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.

Menurut Jimly, yang menjadi persoalan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat Polri.

"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, ngggak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri. Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

Sementara itu, dia mengaku sudah melakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," kata Sigit.

Topik Menarik