24 Negara Bagian di AS Gugat Trump, Ada Apa?
WASHINGTON, iNews.id - Dua puluh empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait keputusan menghentikan pendanaan program pasca-sekolah senilai 6 miliar dolar AS.
Sebamyak 24 negara bagian itu dikuasai oleh Partai Demokrat ditambah District of Columbia.
Surat kabar The Hill melaporkan, gugatan tersebut menuduh pemerintah melanggar UUD dan hukum federal dengan membekukan dana yang ditujukan untuk program pasca-sekolah, les bahasa Inggris untuk non-penutur asli, pelatihan guru, pendidikan seni dan sains, serta program anti-perundungan.
Dana tersebut, yang biasanya dicairkan pada 1 Juli, ditahan tanpa pemberitahuan atau batas waktu pencairan.
Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan langkah tersebut sangat merugikan bagi siswa dan keluarga, terutama komunitas imigran dan berpenghasilan rendah.
Sementara itu Kantor Manajemen dan Anggaran di Gedung Putih menyatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan dana tidak digunakan untuk menyubsidi agenda sayap kiri yang radikal.
Mauro Zijlstra Cetak Gol Perdana di Laga Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22, Netizen Ikut Bahagia
"Dalam satu kasus, sekolah negeri New York menggunakan dana Akuisisi Bahasa Inggris untuk mempromosikan organisasi advokasi imigran ilegal. Dalam kasus lain, negara bagian Washington menggunakan dana tersebut untuk mengarahkan imigran ilegal ke beasiswa yang ditujukan bagi siswa Amerika," kata seorang juru bicara Kantor Manajemen dan Anggaran, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (15/7/2025).
Pembekuan anggaran ini semakin memperuncing pertikaian Trump dengan Partai Demokrat. Sebelumnya politisi Demokrat juga mengecam langkah efisiensi yang dilakukan pemerintahan Trump di Departemen Luar Negeri (Deplu) AS. Menlu Marco Rubio pekan lalu mengumumkan PHK terhadap 1.300 lebih pegawai.










