Dinas KPKP DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Beras Food Station soal Dugaan Oplosan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bergerak cepat merespons dugaan beras oplosan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, produsen beras di wilayah Jabodetabek.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok mengatakan, pihaknya telah melakukan audit internal dan inspeksi langsung ke gudang beras milik Food Station di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan sampel beras Food Station yang diperiksa melalui laboratorium milik Dinas KPKP.
"Iya (melakukan audit internal dan inspeksi langsung ke gudang Food Station). Kami lagi tunggu hasil pemeriksaan sampel beras FS yang kami periksa di lab DKPKP," ucap Hasudungan saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Hasudungan juga menyebut Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso telah menyampaikan klarifikasi terkait dugaan beras oplosan tersebut.
"Sudah (klarifikasi dari Dirut Food Station)," tuturnya.
Sebelumnya, praktik curang produsen dalam mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut modusnya dilakukan dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.
"Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000," kata Amran dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Kementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.
Empat perusahaan besar yang memproduksi beras dengan kemasan tak sesuai regulasi kini tengah diperiksa oleh polisi. Keempatnya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Mauro Zijlstra Cetak Gol Perdana di Laga Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22, Netizen Ikut Bahagia
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Wilmar Group diketahui memproduksi beras kemasan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Sementara PT Food Station Tjipinang Jaya memasarkan produk beras seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen. PT Belitang Panen Raya (BPR) memproduksi merek Raja Platinum dan Raja Ultima, sedangkan PT Sentosa Utama Lestari memasarkan beras merek Ayana.
Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan memproduksi beras tidak sesuai ketentuan, antara lain PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT SJI (Dua Koki, Subur Jaya), CV BJS (Raja Udang, Kakak Adik), dan PT JUS (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).










