Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023. Adapun nilainya mencapai Rp285 triliun.
"Bahwa kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan yang sudah pasti tercatat jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri atas 2 komponen, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Adapun, kesembilan tersangka tersebut, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Ivar Jenner Puji Taktik Indra Sjafri Setelah Timnas Indonesia U-22 Hampir Menang atas Mali U-22
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku Beneficial Owner PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).










