Menhan soal Mayjen TNI Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: Harus Pensiun
JAKARTA, iNews.id- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (9/7/2025). Dalam gelar perkara khusus ini dihadiri oleh Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus tim Pengacara Jokowi.
Menurut Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, eks Gubernur DKI Jakarta tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengikuti segala proses yang bergulir terkait perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini Pak Jokowi, sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Yakup menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Sebab, hal itu tak diatur dalam tahap penyelidikan.
Yakup berharap usai dilaksanakannya gelar perkara khusus itu tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
"Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan," ujar Yakup.
"Kami komitmen apapun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti," imbuhnya.










