Ditangkap KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditahan Lagi di Lapas Sukamiskin

Ditangkap KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditahan Lagi di Lapas Sukamiskin

Terkini | inews | Senin, 30 Juni 2025 - 18:07
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan usai Nurhadi baru bebas dari penjara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi kepada wartawan, Senin (30/6/2025). 

Dia menjelaskan Nurhadi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi pun terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya. 

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. 

"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.

Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2022. Dia menjalani pidana selama 6 tahun sesuai putusan MA nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Topik Menarik