Penyanyi Ketakutan Digugat Royalti Imbas Kasus Agnez Mo, Panggung Musik Terancam Sepi
JAKARTA, iNews.id - Kasus royalti lagu yang menimpa penyanyi papan atas Agnez Mo mulai berdampak pada ekosistem industri musik. Banyak musisi kini dilanda ketakutan untuk tampil membawakan lagu ciptaan orang lain karena takut digugat secara hukum.
Panggung hiburan yang biasanya semarak kini terancam sepi. Hal ini diungkapkan vokalis band KOTAK, Tantri Syalindri. Dia menyebut banyak rekan seprofesi mulai membatasi diri dalam memilih lagu yang dibawakan di atas panggung.
Kekhawatiran ini mencuat usai Agnez Mo divonis wajib membayar royalti Rp1,5 miliar karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Dalam konferensi pers usai RDPU bersama Komisi III DPR, Tantri menyuarakan keresahan kolektif para musisi.
“Terima kasih banyak untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah saya sebagai penyanyi yang saat ini merasakan keresahan,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa panggung-panggung musik kini dalam ancaman, karena ketakutan ini menyebar cepat di kalangan penyanyi. Tantri menilai pemahaman soal hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti masih belum merata. Banyak penyanyi yang tidak mengetahui bahwa sebenarnya yang wajib membayar adalah penyelenggara acara.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini ketakutan untuk membawa lagu di sebuah pertunjukan musik... kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan mendistribusikan kepada pencipta lagu,” katanya.
Menurut Tantri, kejelasan regulasi menjadi kunci untuk menyelamatkan panggung hiburan. Kondisi industri yang dinilai sedang tidak sehat, para pelaku musik berharap perubahan segera terjadi.
“Jadi kondisi industri musik saat ini kan sedang tidak baik-baik saja... saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik,” ujar Tantri.
Pernyataan tersebut diperkuat penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menyebut bahwa royalti adalah kewajiban penyelenggara, bukan penyanyi.
Jika sistem ini berjalan, maka penyanyi dapat kembali tampil tanpa rasa takut. Hal ini juga memberikan keadilan bagi pencipta lagu. Dari sisi komposer,
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, mendukung putusan pengadilan terhadap Agnez Mo. “AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak serta masyarakat untuk menghormatinya sebagai produk hukum yang sah,” katanya.
Dia menegaskan pentingnya menghormati hukum demi keberlangsungan industri musik yang sehat.
Namun, Agnez Mo membela diri dalam podcast Deddy Corbuzier. Menurutnya, selama ini proses perizinan dan pembayaran royalti adalah tanggung jawab pihak penyelenggara.
“Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old,” jelas Agnez.
Dia juga menyebut ribuan penampilannya selama ini selalu disertai pembayaran royalti oleh EO. “Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin... izin dan royalti dibayar sama penyelenggara,” tambahnya. Hal ini membuka diskusi baru tentang sistem pengelolaan hak cipta yang perlu dibenahi lebih serius.