Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman itu lebih rendah dari tingkat banding yakni 12 tahun penjara.
"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).
Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, dengan anggota majelis hakim Arizon Mega Jaya dan Yanto pada Kamis (19/6/2025).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 12 tahun penjara. Adapun besaran denda sama seperti putusan di tingkat pertama.
Gazalba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.