Teman Kuliah Ungkap Hasto Pernah Curhat Ada yang Kerap Catut Namanya

Teman Kuliah Ungkap Hasto Pernah Curhat Ada yang Kerap Catut Namanya

Terkini | inews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 14:10
share

JAKARTA, iNews.id - Teman kuliah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi dan perintangan penyidikan, Jumat (20/6/2025). Dalam kesaksiannya, ia mengaku Hasto pernah curhat ada yang kerap mencatut namanya.

Menurut Cecep, hal itu dikeluhkan Hasto. Namun, Hasto dinilai juga enggan menegur sosok yang mencatut namanya karena tak tega.

"Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang nggak tegaan juga ya, Pak Hasto mungkin nggak tegaan ya atau juga beliaunya juga, apa ya," kata Cecep dalam kesaksian, Jumat (20/6/2025).

Meski begitu, Cecep menjelaskan bahwa Hasto tak bercerita rinci mengenai pencatutan nama itu. Cecep sendiri menyebut dirinya sungkan untuk bertanya lebih jauh terkait keluhan Hasto.

"Pokoknya kayak nggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya. Tapi kan saya nggak mau saya terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut ya," tutur Cecep.

Dalam kesempatan yang sama, Cecep juga ditanyakan oleh kuasa hukum Hasto terkait apakah Hasto pernah menawarkan jabatan-jabatan strategis pemerintahan kepada koleganya. Namun, Cecep mengaku selama berteman dengan Hasto dirinya tak pernah ditawarkan.

Selama berteman, Cecep mengaku hanya berdiskusi hingga berolahraga bersama. Ia pun menegaskan kembali bahwa Hasto tak pernah menawarkan jabatan tertentu.

"Sepanjang yang saya ketahui, itu nggak pernah ya. Jadi yang dilakukan ya itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin sekarang bahkan olahraga terus," ucap Hasto.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP. Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. 

Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Topik Menarik