Respons Hasto soal Eks Hakim MK jadi Ahli dalam Sidang: Memberikan Suatu Terang
JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). Hasto menilai keterangan Maruarar ini bisa memberikan suatu penerangan.
"Saksi ahli Prof Maruarar Siahaan yang betul-betul bisa memberikan suatu terang terhadap suatu proses hukum yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusia yang tidak boleh melanggar the process of law," ucap dia usai sidang.
Selain itu, Hasto menekan bahwa barang-barang bukti juga harus diperoleh dengan cara yang tepat. Agar semuanya bisa didapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah karena itulah ini menjadi suatu bagian dari pendidikan politik hukum yang sangat baik agar supremasi hukum bisa dibangun," ucapnya.
"Dan dari situ sangat jelas bagaimana proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah tadi ditegaskan oleh saksi ahli bahwa hal-hal tersebut sepanjang berkaitan dengan seluruh bukti-bukti fakta-fakta persidangan itu adalah suatu hal yang dianggap benar di dalam sistem hukum kita," tutur dia melanjutkan.
Sementara itu, Maruarar dalam sidang menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. Jika alat bukti tidak sah digunakan, layaknya pohon beracun.
"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar.
Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.