Prabowo Sudah Teken KUHAP, Berlakunya Bareng KUHP di Januari 2026
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (Prabowo sudah tanda tangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan, UU itu diteken pada bulan ini. Menurutnya, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru awal tahun depan. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," ujarnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ujar dia.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia.
Dia meyakini aparat penegak hukum baik Polri maupun Jaksa siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antar implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
"Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," kata Edward.
(Dhera Arizona)








