Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Terkini | inews | Selasa, 17 Juni 2025 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

"Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan, para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun, kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam 3 bentuk. Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," tuturnya.

Topik Menarik