Tepis Klaim Kubu Jokowi, Pengacara Roy Suryo Tegaskan Kasus Ijazah Belum Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Non-Litigasi sekaligus Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menepis klaim kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa dugaan ijazah palsu telah tuntas. Hal tersebut terkait dengan penyelidikan keaslian ijazah yang telah dihentikan Baresrkim Polri.
Ahmad menegaskan, hingga saat ini belum ada satu ketetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi atas ijazah Jokowi.
"Sehingga kami membantah statement dari kuasa hukum Joko Widodo bahwa ijazah Joko Widodo dideklarasikan sebagai identik atau asli berdasarkan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Dia kembali mengingatkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu tidak hanya persoalan satu institusi saja, karena hal tersebut sudah menjadi sengketa hukum.
"Masalah ijazah sudah menjadi sengketa hukum, baik perdata dan juga pidana. Kita ketahui masalah ijazah palsu secara perdata sudah digugat menjadi sengketa hukum di dua institusi pengadilan, yang pertama PN Surakarta dan PN Sleman," ujarnya.
Alasan Jenazah Haji Tidak Dibawa Pulang
Karena itu, pihaknya meminta agar semua pihak bersabar terkait status ijazah karena sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka status quo ijazah adalah sengketa hukum.
"Jadi, tidak bisa dideklarasikan asli berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi telah dihentikan, begitu juga terkait dengan laporan mengenai ijazah palsu Jokowi.
"Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli," ucap Yakup dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Dia juga menilai ada upaya kriminalisasi di balik permintaan sejumlah pihak untuk melanjutkan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, penyelidikan terkait keaslian ijazah di Bareskrim Polri telah dihentikan.
"Permasalahannya sekarang, mereka mengatakan, 'kok dihentikan pak?', 'ini tidak boleh dihentikan, harus dilanjuti ke tingkat penyidikan'. Ini lah yang menurut kami upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," katanya.