Bejat! Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga sampai 10 Kali

Bejat! Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga sampai 10 Kali

Nasional | inews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:55
share

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kakek 72 tahun bernama Munir ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah diamankan warga lebih dahulu.

"Kami bawa pelaku setelah mendapat laporkan dari warga," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Apfryyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Hasil pemeriksaan sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami," katanya.

Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.

"Awalnya dari kecurigaan hingga akhirnya korban mengakui telah dicabuli pelaku berujung penangkapan," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

Atas perbuatannya, Munir dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun. 

Topik Menarik