Update Pengungkapan Kasus Grup WA Sesama Jenis di Jatim, Miliki Ribuan Member
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan penyimpangan seksual sesama jenis (gay) berbasis daring yang memanfaatkan platform media sosial. Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan ini.
Berdasarkan penyelidikan, di dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 3.000-an member. Sementara itu, untuk akun grup Facebook yang dikelola para tersangka, terdapat 11.000 akun member.
Mereka dinilai terbukti membuat grup di media sosial dan mentransmisikan video porno sesama jenis. Para pelaku yang ditangkap oleh jajaran Direktur Siber Polda Jatim ini melanggar Undang-Undang Elektronik karena menyebarkan video asusila yang dibuat oleh para anggota dan disebarluaskan ke anggota gay lainnya.
Empat orang yang ditangkap, yakni pengelola, admin dan anggota grup WhatsApp. Keempat tersangka, yaitu berinisial NI (21), warga Gubeng Surabaya, berperan sebagai admin dan pembuat akun WhatsApp asusila sesama jenis laki-laki.
Tiga tersangka lainnya, yaitu anggota grup yang aktif mengedarkan konten asusila dan berkomentar pada setiap postingan untuk mencari pasangan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup platform media sosial tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis penyuka laki-laki.
Motif mereka untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup yang dikelola.
"Mereka tiga orang yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan melalui grup ini. Sementara motif fantasi sementara masih kita dalami," ujar Kompol Nandu dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) dan foto-foto asusila para tersangka, serta percakapan selaku admin di grup media sosial.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.