Berapa Anggaran Gaji Hakim usai Naik hingga 280 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Berapa Anggaran Gaji Hakim usai Naik hingga 280 Persen? Ini Kata Kemenkeu

Terkini | inews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 21:13
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga mencapai 280 persen. Lantas berapa anggaran yang disediakan pemerintah untuk menggaji hakim?

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman belum memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji hakim tersebut. Dia mengatakan proses penghitungan anggaran masih berlangsung.

“Lagi dihitung,” kata Luky di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Saat disinggung apakan anggaran akan diambil dari efisiensi belanja negara, Luky tak menjawab secara lugas. 

“Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim. Pengumuman disampaikan saat berpidato dalam pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Saya Prabowo Subianto, presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," ujar Prabowo.

Dia mengatakan, besaran kenaikan gaji para hakim bervariasi. Kenaikan gaji tertinggi mencapai 280 persen bagi hakim paling junior.

"Golongan yang naik tertinggi adalah golongan paling junior, paling bawah," tutur dia.

Dia memastikan gaji seluruh hakim akan naik secara signifikan. "Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," tutur Prabowo.

Topik Menarik