Ini yang Disampaikan JK kepada Tito Karnavian terkait Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Indonesia , Jusuf Kalla (JK) telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait polemik empat pulau di Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut).Keempat pulau itu yakni Lipan, Panjang, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.
JK mengatakan, pembagian wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta perubahan aturan bagi Provinsi Sumatera Utara.
"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, keputusan menteri yang menetapkan empat pulau Aceh sebagai bagian dari Sumut tidak dapat membatalkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam diskusinya dengan Mendagri, JK menekankan bahwa undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri.
Dia menuturkan, Pasal 114 ayat 1 poin 4 dari undang-undang tersebut, yang merujuk pada perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sebagai dasar penentuan batas wilayah Aceh. Ia menjelaskan bahwa Aceh awalnya merupakan bagian dari Sumatera Utara, namun kemudian memperoleh status sebagai provinsi dengan otonomi khusus setelah terjadi pemberontakan DI/TII.
"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," katanya.
Meskipun JK memahami niat baik Tito dalam mengatur administrasi pemerintahan yang lebih efisien, dia tetap berpendapat bahwa secara historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh berdasarkan ketentuan undang-undang, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan tersebut.