49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan telah menuntut mati sebanyak 49 terdakwa pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut sepanjang 2025 dengan rentang waktu Januari-Juni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre W Ginting, mengatakan dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.
Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.
“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” ujar Adre W Ginting, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar dan menyebabkan banyak korban.
"Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba," ucapnya.
Kejati Sumut, kata dia selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.
"Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya," katanya.