Bobby Nasution Terbuka Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut

Bobby Nasution Terbuka Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut

Terkini | inews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 10:41
share

MEDAN, iNews.id  – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut bukan terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Afif Nasution. Bahkan, Bobby Nasution sebelumnya mengungkapkan terbuka untuk peninjauan kembali tapi tak akan melepaskan begitu saja.

Pernyataan ini juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025). Dia menjelaskan, Pemprov Sumut terbuka terhadap kemungkinan kajian ulang atas status empat pulau tersebut jika diperlukan.

Keempatnya yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sejak 2022 menjadi milik Sumut.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby menjabat,” ujar Basarin, Kamis (12/6/2025).

Menurut Basarin, proses verifikasi atas batas wilayah keempat pulau tersebut sudah dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini beranggotakan berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga terkait lainnya.

Verifikasi tersebut akhirnya menghasilkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Selanjutnya, keputusan tersebut ditegaskan kembali melalui Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan isi yang sama.

“Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya mempedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah,” katanya.

Penegasan serupa disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers resmi pada 11 Juni 2025. Dia menjelaskan bahwa status empat pulau tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi sejak 2008 yang melibatkan tim gabungan dari pusat dan daerah.

Safrizal menyebut, verifikasi mencatat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang dipersoalkan dan tidak ditemukan dalam data 260 pulau milik Aceh saat verifikasi 2008.

“Hasil itu dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh melalui surat resmi pada tahun 2009. Lalu ditegaskan kembali oleh Kemendagri melalui surat Dirjen pada 2017,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, pada 2020 hingga 2021, rapat finalisasi dilakukan antara Kemendagri, Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD. Hasil rapat menyepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumut.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan dikuatkan kembali dalam Kepmendagri April 2025.

“Semua tahapan telah dilalui sesuai regulasi dan prosedur. Jadi, tidak ada unsur politis dalam penetapan ini,” ucapnya.

Topik Menarik