4 Pulau Masuk Sumut, DPR: Aceh Harus Bersikap!
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mengambil sikap strategis terkait status empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang kini secara administratif dinyatakan bagian dari Sumatera Utara. Nasir meyakini keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.
Menurutnya, Aceh perlu bersikap cepat dan tegas untuk menanggapi keputusan tersebut.
"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," ujarnya, dikutip Jumat (13/6/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai masih ada peluang hukum dan administratif untuk merebutnya kembali.
"Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir.
Nasir menambahkan, berdasarkan berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, dan peta batas wilayah, keempat pulau itu sebenarnya masih termasuk wilayah Aceh. Oleh sebab itu, dia yakin peluang untuk mengajukan klaim secara administratif masih terbuka.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut diambil setelah pembahasan panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.