2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
MAKASSAR, iNews.id – Sebanyak 2.017 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulsel resmid irumahkan terhitung per 1 Juni 2025. Kebijakan itu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait penataan ulang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menegaskan, penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.
"Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024," ungkapnya, Kamis (12/6/2025).
Sukarniaty menyebutkan, mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat. “Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa semua formasi yang diusulkan daerah saat ini memang hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. "Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN," ujarnya.