Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung 10 Jam, Ini Pengakuannya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Selasa (10/6/2025). Iwan diperiksa selama sekitar 10 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Iwan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus.
"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa, jadi ada sekitar 20 pertanyaan, detailnya nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Saya (diperiksa) sebagai Direktur di afiliasi, ada di anak perusahaan, dan sebagai Wakil Presiden Direktur," ujarnya usai pemeriksaan.
Iwan mengaku menyerahkan semua dokumen terkait perusahaan Sritex, termasuk anak perusahaannya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum, saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat dapat menyidik dengan baik, pelayanannya juga baik," katanya.
Sementara itu, pengacara Iwan, Calvin Wijaya menegaskan pihaknya menghormati proses di Kejagung. Dia juga menantikan perkembangan dari penyidik lebih lanjut.
"Intinya hari ini kita menjalani proses penyidikan, kita menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung, kita prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan. Kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan berikan dokumen untuk ke depannya," katanya.
Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara pemberian kredit.
Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar.
Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).
Selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.










