Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB di Papua, Kaops Damai Cartenz: Pengkhianat!
JAKARTA, iNews.id - Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum polisi. Terduga pelaku yakni anggota Polri berinisial Bripda LO yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, Bripda LO ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya oknum anggota Polri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Informasi dirangkum iNews, Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua setelah menyadari tindakannya melawan hukum terungkap, Sabtu (17/5/2025). Berdasarkan pengakuannya, penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 dan kembali dilakukan tahun ini.
Sementara warga berinisial PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk Bripda LO kini ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun. Termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.